![]() |
Sumber: www.kompasiana.com |
Negara merupakan organisasi terbesar satu negara dengan negara lainnya tidak saling membawahi. Indonesia misalnya, merupakan negara berdaulat yang menjadi Undang Undang Dasar Negara Republik Indoneisa Tahun 1945 (UUD NRI 1945) sebagai dasar hukum tertinggi. Karenanya, Indonesia tidak akan pernah tunduk kepada negara dan/atau hukum di luarnya.
Materi kali ini akan berbicara soal negara dan sistem pemerintahannya. Setidaknya ada empat (4) hal yang akan dibahas:
1. Pengertian, unsur, prinsip, dan konsep negara
2. Pengertian kekuasaan, macam jabatan dan wewenang pemerintah
3. Penyelenggaraan otonomi daerah
4. Sistem pemerintahan Aceh
Materi keempat dibicarakan karena Aceh memiliki keunikan yang kebetulan sebagai kampus kebanggan orang Aceh, menjadi wajar sekiranya sistem pemerintahan Aceh juga dibahas dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.